Motor Curian Belum Sempat Terjual, Siswandi Keburu Ditangkap Polisi



xoxoberitaBelum sempat menikmati hasil curiannya, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yakni Siswandi (18) warga Dusun II Desa Rantau Sialang Kecamatan Sungai Keruh Kabuoaten Muba harus tertangkap terlebih dahulu.

Pelaku diamankan jajaran Polsek Sekayu di rumahnya setelah mencuri sepeda motor milik korban Yeni Anggaraeni yang terparkir di teras rumah pada Rabu (21/11/18) sekitar pukul 00.30 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, pencurian kendaraan bermotor tersebut dilakukan oleh Siswandi pada 21 November 2018 lalu.

Pelaku kelancarkan aksinya pada malam hari, dimana korban saat itu melihat sepeda motor Suzuki Satria F150 yang terparkir di depan rumah tepatnya di Komp Pemda Jl Depati Lk VII Kel. Serasan jaya Kecamatan Sekayu.

Melihat kondisi sekitar kosong korban langsung melancarkan aksinya dengan mencogkel motor korban yang saat itu terkunci stang.

Pelaku membobol sepeda motor korban dengan menggunakan kunci letter T.

Usai melancarkan aksinya pelaku mendorong sepeda motor dan kabur, besoknya korban baru mengetahui sepeda motor kesayangan telah raib.

“Pelaku melancarkan aksinya pada malam hari ketika korban tertidur. Modus yang dilakukan oleh Siswandi dengan membongkar paksa sepeda motor korban dengan menggunakan kunci T,” kata Kapolsek Sekayu, Iptu Heri Suprianto SH, Jumat (7/12/18).

Setelah mendapatkan laporan dari korban pihaknya langsung membentuk tim melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diketahui siapa yang mengambil sepeda motor dan keberadaan pelaku.

“Pada Kamis (6/12/18) sekitar pukul 11.00 WIB kita langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu pelaku sedang berada di Jalan Simpang Gutrie GPI I Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu. Namun pelaku tidak ditemui dan beralih kerumahnya, saat berada di rumah ternyata pelaku ada dan langsung kita amankan,” ungkapnya.

Pada saat dilakukan penggeledahan di gudang belakang rumah pelaku kita mendapatkan BB berupa  1 unit sepeda motor Suzuki F150 cc tanpa nomor polisi warna hitam dengan rangka sepeda motor telah di tukar dan nomor mesin yang telah di rusak.

“Pelaku belum menjual sepeda motor tersebut dan dipakainya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan kita kenakan pasal 363 Ayat  (1) Ke 3, ke 4dan Ke- 5  KUHPidana dengan ancaman kurungan 9 tahun,” jelasnya.

Sementara, Siswandi mengakui perbuatan yang telah ia lakukan dihadap pihak kepolisian dirinya mengungkapkan melakukan pencurian karena untuk kehidupan sehari-hari.

“Motornya belum saya jual pak, tapi nomot mesin dan rangka sudah saya rusak. Motor itu saya simpam dulu sampai laku,” ujarnya.


PENDEKAR TOTO 

Bandar Togel Online Teraman & Terpercaya
Dengan 8 Pasaran Terbaik
Bonus Deposit New Member 5%
Potongan Diskon Togel
* 2D 29%
* 3D 59%
* 4D 66%


Layanan Service 24 jam :
BBM : PNDEKAR
WA : +85516531304
LINE : PENDEKARTOTO

0 komentar:

Posting Komentar